您的当前位置:首页 > 知识 > Menkeu Masih Pelajari Soal Putusan MK yang Wajibkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD 正文
时间:2025-06-11 17:37:08 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan mempelajari bersama dengan quickq加速器在哪下
JAKARTA,quickq加速器在哪下 DISWAY.ID- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan mempelajari bersama dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti terkait putusan MK yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta.
“Kita mempelajari keputusan tersebut, pak Mendikdasmen juga sudah buat rapat saya juga akan pelajari dulu ya,” kata Sri Mulyani ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 2 Juni 2025.
BACA JUGA:Jaga Pasokan Bahan Baku, Bapanas Dorong Distribusi Jagung
BACA JUGA:Semangat Pancasila Warnai HUT ke-26 PNM: Komitmen untuk Terus Tumbuh Peduli Menginspirasi
Meski demikian, ia belum bisa menjabarkan untuk anggaran sekolah gratis tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
BACA JUGA:Yah.. Pemerintah Batal Berikan Diskon Listrik ke Masyarakat, Ini Alasannya
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, Selasa, 27 Mei 2025.
Tim MUSAR, Bantuan Kemanusiaan Tahap I Indonesia Sudah Berangkat ke Turki Hari Ini2025-06-11 17:29
7 Kebiasaan Sederhana yang Membuat Awet Muda, Kurangi Asupan Gula2025-06-11 17:20
Indonesian Heritage Agency Segera Buka Lagi Museum Nasional Indonesia2025-06-11 16:58
Kemenhub Klaim Telah Realisasikan Target PNBP sebesar Rp 10,173 Triliun2025-06-11 16:33
Biaya Pelaksanaan Formula E Menyentuh Rp130 Miliar2025-06-11 16:21
Presiden Prabowo Hadiri Gala Dinner KTT ke2025-06-11 16:17
FOTO: Shawarma, Pengusir Rasa Lapar Pengungsi di Lebanon2025-06-11 16:09
Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Anggota Komisi X Lita Machfud Arifin Wanti2025-06-11 15:52
Bursa Saham Eropa Stabil, Pasar Tunggu Hasil Perundingan Dagang China2025-06-11 15:41
Hadirkan Mesin Hybrid, Lexus Tetap Tak Turunkan Derajat Mobil Mewahnya2025-06-11 15:36
Bursa Saham Eropa Stabil, Pasar Tunggu Hasil Perundingan Dagang China2025-06-11 17:30
Mendikdasmen Sebut Kasus Guru Honorer Supriyani Sudah Berakhir dengan Damai2025-06-11 17:18
Anti Lebay, Ini 6 Aturan Dasar Pakai Perhiasan buat Wanita2025-06-11 16:47
Diakuisisi Perusahaan Singapura, Emiten Minuman TGUK Bakal Bisnis Frozen Food untuk Dongkrak Kinerja2025-06-11 15:44
Surya Paloh Sambangi Airlangga Hartanto di Kantor DPP Golkar, Ada Misi Apa?2025-06-11 15:43
Ahok Terima Gelar Simbol Keberagaman dari Budayawan Yogyakarta2025-06-11 15:43
Terkait Penyiraman Novel, Widjojanto: Pelakunya Harus Dikualifikasi Teroris2025-06-11 15:38
Makan Nasi Putih Panas Bikin Gula Darah Melonjak, Benarkah?2025-06-11 15:36
Coinbase: 60% Perusahaan Fortune 500 Kini Garap Blockchain2025-06-11 15:16
Menteri UMKM Optimis Penyaluran KUR Akan Berkualitas dan Tepat Sasaran2025-06-11 14:56