Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al
JAKARTA,quickq官网充值入口 DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut.
BACA JUGA:Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan 'Pengamanan' Kasus Korupsi BTS
Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Lirik Lagu Madu Tiga-TRIAD, Dibeli Ahmad Dhani dari Musisi Malaysia
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
下一篇:Bareskrim Buru Penyebar Pertama Video Hoax Kebocoran Hasil Pemilu 2024
相关文章:
- Waktu Terbaik Minum Kopi Agar Berumur Panjang, Penyakit Akut Minggat
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Sepakat Akhiri Konflik, PWI Gelar Kongres Persatuan Agustus 2025
- VIDEO: Karpet China Langka Dilelang, Bisa Capai Rp26 Miliar
- Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal
- Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
- Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini
- Mahasiswa Asing di AS Jadi Takut Liburan, Khawatir Dideportasi Trump
- Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al
- Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai
相关推荐:
- FOTO: Sesak Pelancong 'Ziarah' Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre
- Prabowo Yakin Masa Depan Indonesia Gemilang: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah
- NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
- Ekonomi Nasional Melemah, Peran Lembaga Penjamin Simpanan Jadi Sorotan
- Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan E
- BPOM Sebut Efek Samping Vaksin TBC Bill Gates, Apa Saja?
- Kasus Ijazah Jokowi Kian Panas! Polda Kejar Kebenaran, 24 Saksi Sudah Diperiksa
- Kamu Ingin Kuliah Jurusan Teknik? Kampus Ini Buka Prodi Baru, Teknik Kimia dan Teknik Mesin
- Malam yang Istimewa, Kapan Malam Nisfu Syaban 2025?
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Ratusan Ribu Kader Padati Stadion Utama GBK, Partai NasDem Minta Maaf Lalin Jadi Terganggu
- VIDEO: Tarian Naga dan Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek di Rusia
- Ada Beberapa Sebab Pesawat Ogah Lewat Antartika Menurut Pilot
- Pertamina Mulai Terapkan Pembelian Solar Subsidi Pakai QR Code
- Satu Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Ternyata Residivis Narkoba
- Peter Pan Sindrom, Saat Kamu Ogah Dewasa
- FOTO: Sesak Pelancong 'Ziarah' Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre
- Trump Akan Menyesal, China Soroti Larangan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard
- Usai 7 Tahun Memimpin, Kim Jones Hengkang dari Dior Men
- Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal