时间:2025-06-10 19:39:46 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana me quickq安卓官网下载
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis quickq安卓官网下载Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menelusuri aliran uang dan aset tiga petinggi KSP Indosurya Cipta yang menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Iya (menelusuri aset tersangka kasus Indosurya) Kami membantu di terkait followthemoney-nya," kata Ivan kepada wartawan, Selasa (8/3).
Saat dikonfirmasi soal transaksi maupun aset para tersangka, termasuk temuan aset di luar negeri, Ivan mengatakan sudah menyerahkan seluruh hasil analisisnya ke Bareskrim. "Sudah kami serahkan ke Bareskrim ya," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.
Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
Aturan Baru! KPU Perbolehkan Mahasiswa2025-06-10 19:38
Bumigas Berencana Laporkan Dugaan Korupsi Geo Dipa ke KPK2025-06-10 19:25
Presiden Korsel Beri Hadiah ke Pasangan yang Lahirkan Bayi Kembar Lima2025-06-10 19:24
Muncul Siklon Tropis Trami, BMKG Ungkap Cuaca Panas di Bulan Oktober 20242025-06-10 19:11
Waspada! Gunung Anak Krakatau Semakin Aktif 5 Kali Erupsi, Gemuruh Terdengar Hingga di Pulau Sebesi2025-06-10 18:49
PAN Deklarasikan Dukungan kepada Anies2025-06-10 18:41
11 Cara Alami Ini Bisa Tingkatkan Daya Ingat, Anti2025-06-10 17:49
5 Makanan Penurun Demam Tinggi, Jangan Buru2025-06-10 17:32
Berkas Perkara Firli Bahuri Tengah Dilengkapi Ditkrimsus untuk Dikembalikan ke Kejati2025-06-10 17:16
8 Fakta Unik Seputar Kopi yang Jarang Diketahui2025-06-10 17:12
Jokowi: Israel Harus Tanggung Jawab Atas Kekejamannya!2025-06-10 19:25
Jabodetabek Diprediksi Hujan Siang Ini2025-06-10 19:21
Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali oleh Kejagung2025-06-10 19:09
Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final2025-06-10 19:06
Satgas Masih Temukan Modus PSK dan Eksploitasi Anak di Kasus TPPO2025-06-10 18:50
FOTO: Ohara Hadaka, Festival 'Pria Telanjang' Musim Gugur di Jepang2025-06-10 18:04
BMKG Prakirakan Jabodetabek Siang Ini Akan Diguyur Hujan2025-06-10 17:47
Presiden Prabowo Tegas Berantas Judi Online, Sangat Membahayakan!2025-06-10 17:30
KPK Segera Rapat untuk Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka2025-06-10 17:27
4 Jenis Olahraga yang Bikin Awet Muda Selain Lari dan Jalan Kaki2025-06-10 17:24