Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria divonis lepas dari dakwaan atas kasus gagal bayar atau investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
Disimpulkan bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi.
"Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya," tulis Majelis Hakim dalam putusannya, Selasa (17/1).
Terdakwa June Indria merupakan head admin KSP Indosurya yang bertanggung jawab langsung kepada Hendry Surya dan membawahi 16 orang staff.
Setelah hakim ketua mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang-barang bukti diajukan dipersidangan.
Hakim juga memperhatikan pasal 191 ayat (2) undang-undang nomer 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
Hakim lalu memutuskan bahwa terdakwa June Indria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya, membebaskan terdakwa June Indria dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya
Kuasa Hukum June Indria, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, majelis hakim telah membuat putusan terbaik, sesuai keadilan.
"Karena proses penegakan hukum bukan semata-mata menghukum setiap orang yang dibawa ke kursi pesakitan. Namun, harus sesuai fakta," ucapnya kepada wartawan.
Dalam perkara ini, lanjut Andreas, June Indria selaku Kepala Tim Administrasi (Head Admin), di mana semua tindakannya bukan atas inisiatifnya sendiri, melainkan menjalankan amanah dari para pengurus dan Pengelola Koperasi Indosurya.
"Artinya sama sekali tidak ada pertemuan kehendak yang sejajar diantara Pengurus dan June. Sehingga pertanggungan jawab secara Pidana juga sudah tepat tidak dikenakan terhadap June," jelasnya.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa June Indria dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan.
相关文章
Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual
Jakarta, CNN Indonesia-- Bayangkan, kamu mengemasi tas untuk ikut penerbangan, tiba di bandara, dan2025-05-25Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memeriksa Gregorius Alex Plate, adik Me2025-05-25- 纽约视觉艺术学院SVA)是美国的一所艺术设计学院,其在很多专业领域位于全美第一,还培养了很多世界顶级设计师。正是如此,该院校吸引了越来越多的艺术留学生来此深造。那么,申请纽约视觉艺术学院需要满足哪些要2025-05-25
Sandiaga Uno Ungkap Akan Umumkan Kepindahannya ke PPP Pada Waktu yang Tepat
JAKARTA, DISWAY.ID -Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi terkait kabar kepindahannya ke Partai Pembang2025-05-25FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
Jakarta, CNN Indonesia-- Museum Kartini di Rembang, ruang-ruang sunyi yang menyim2025-05-25Kecanduan Gula Bisa Dicegah, Coba Konsumsi 5 Minuman Ini
Daftar Isi Minuman cegah kecanduan gula2025-05-25
最新评论