Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman

SuaraJakarta.id - Direktur Utama Bank DKI,quickq安卓版安卓下载 Agus H Widodo angkat bicara menjawab tudingan PSI DKI Jakarta yang menyebut pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tak bisa dilakukan karena terimbas pemeliharaan sistem. Ia menyebut layanan transaksi non-tunai bagi penerima bantuan pendidikan itu tetap aman.
Terlebih lagi jika transaksi menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) milik Bank DKI, ia memastikannya tetap bisa dilakukan. Ia juga menyebut dana dan data seluruh nasabah penerima bantuan sosial, termasuk penerima KJP Plus, aman dan tidak mengalami pengurangan.
Menurutnya, transaksi pencairan dana KJP masuk kategori on us atau dilakukan dalam sistem perbankan internal Bank DKI, sehingga tidak terdampak gangguan teknis antarbank.
"Nah, bansos itu kan bukan dana keluar ke bank lain, istilahnya on us. Jadi karena ada di kita juga, itu bisa, tidak ada gangguan. KJP segala macam bisa dicairkan," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Baca Juga:Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
Mesin EDC, kata Agus, disediakan di toko mitra Bank DKI untuk keperluan transaksi penerima bansos. Layanan ini memungkinkan pembelian kebutuhan harian dan pendidikan tanpa perlu menarik tunai.
Berikut rincian mekanisme transaksi bagi penerima KJP Plus:
Secara tunai
• Penerima KJP dapat melakukan penarikan tunai sebesar Rp100.000 di ATM Bank DKI.
Secara non-tunai
• Melalui EDC Bank DKI: Penerima dapat mengecek saldo dan melakukan transaksi pembelanjaan (misalnya subsidi pangan dan keperluan sekolah).
• Melalui JakOne Mobile Bank DKI: Penerima dapat berbelanja menggunakan QRIS dan fitur
purchase untuk kebutuhan pendidikan.
Baca Juga:Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar
Daftar toko mitra yang menerima transaksi EDC Bank DKI dapat diakses melalui tautan bit.ly/merchant-kjp.
Bank DKI terus melakukan evaluasi dan peningkatan layanan secara berkala demi memastikan kenyamanan akses bagi seluruh nasabah, khususnya penerima bantuan sosial pendidikan.
- 1
- 2
- 3
相关文章
Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
JAKARTA, DISWAY.ID --Dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat, Pemerintah menerbitkan Peratu2025-05-25Dorong Kesiapan Fisik dan Literasi Keuangan Haji, BPKH Gelar Hajj Run 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mengadakan program tahunan BPKH Haj2025-05-25Wamenekraf Ingin M56 Semakin Lebarkan Sayap di Pasar Global Melalui Kolaborasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar mengunjungi jenama lo2025-05-25Perlukah Reapply Sunscreen? Ini Kata Dokter
Jakarta, CNN Indonesia-- Sunscreenatau tabir surya adalah salah satu produk perawatan kulit yang har2025-05-25Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
JAKARTA, DISWAY.ID --Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sistem transaksi Qri2025-05-25Indonesia Dibayangi Jebakan Middle Income Trap, Pengamat Ungkap Penyebabnya
JAKARTA, DISWAY.ID- Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Indonesia saat2025-05-25
最新评论