Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
JAKARTA,quickq下载电脑版 DISWAY.ID -Pakar Telematika, Roy Suryo, menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Dalam pemeriksaan, Roy Suryo mempertanyakan penggunaan Pasal 32 dan 35 UU ITE yang menurutnya tidak relevan dengan konteks yang dilaporkan.
"Kebetulan dulu saya itu merancang Undang-Undang ITE Bersama teman-teman. Pasal itu tujuannya untuk transaksi elektronik supaya Indonesia itu diselamatkan dari perdagangan internasional dan kita bisa ikut," katanya kepada awak media usai diperiksa.
BACA JUGA:2 Brimob dan Belasan KKB Tewas di Puncak Jaya
Disampaikannya, kedua pasal tersebut seharusnya digunakan untuk menjaga keamanan transaksi elektronik, bukan untuk mempidanakan individu.
Dirinya juga menyinggung kasus Prita Mulyasari yang pernah dijerat dengan UU ITE secara tidak proporsional.
"Bukan pasal untuk mempidanakan orang. Jahat sekali kalau ada orang menggunakan pasal itu untuk mempidanakan seseorang," lanjutnya.
BACA JUGA:Kerja dengan Supa, Asisten AI yang Bisa Mengerjakan Berbagai Tugas Anda
"Kayak dulu kasus Mbak Prita Mulyansari, Jahat sekali. Ya Omni waktu itu mempidanakan Mbak Prita sama dengan ini, karena pasal itu ancamanya sangat tinggi," imbuhnya.
Roy Suryo menilai bahwa penerapan pasal tersebut seharusnya dilakukan secara konsisten dan cerdas. Ia juga menyatakan bahwa salah seorang kader partai politik yang mengunggah ijazah palsu seharusnya dapat dijerat dengan pasal yang sama.
Dalam pemeriksaan, Roy Suryo menjawab sekitar 26 pertanyaan dan menjelaskan rekam jejak hidupnya, termasuk latar belakang pendidikan dan profesinya sebagai konsultan telematika dan multimedia.
BACA JUGA:Mantap! Pramono Bakal Siapkan Lapangan Pekerjaan untuk Warga Manggarai, Solusi Pasti Atasi Tawuran di Jakarta
"Sekitar 26 pertanyaan dengan jumlah halaman sekitar 22 lebih, dan saya juga menyampaikan jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan pada laporan," ujarnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia ungkap sosok yang dilaporkan kliennya soal tudingan ijazah palsu.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Firli Bahuri Kembali Diperiksa Kelima Kalinya Dugaan Pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo Senin Esok
- Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
- Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus
- Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
- quickq加速器购买
- Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
- Camaba Cek! Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Jakarta 2025 Sudah Dibuka, Bisa Pakai Nilai UTBK SNBT
- Jemaah Haji Indonesia Bakal Diantar Jemput Bus Shalawat Inklusif dari Hotel ke Masjidil Haram
- quickq加速器免费七天
- Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu
- KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti
- quickq官网是多少
- Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi
- quickq官方下载
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
- Akui Dekat dengan Sultan Brunei Selama 60 Tahun, Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Merasakan
- Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut
- Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby
- LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam