Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota
JAKARTA,quickq是干啥的 DISWAY.ID- Kota Jakarta kini bukan lagi menjadi ibukota lantaran status DKI sudah resmi dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pencabutan status DKI Jakarta menjadi DKJ tertuang saat diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Perubahan status DKI Jakarta menjadi DKJ tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
BACA JUGA:Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Gubernur DKI jadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta
Aturan itu ditandatangani Prabowo pada 30 November 2024.
Pemprov Jakarta lantas berwenang mengatur berbagai aspek di kawasan tersebut, termasuk mengenai perhubungan yang mencakup pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorang (Pasal 24 ayat 2).
Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.
BACA JUGA:DPR RI Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Itu Kesepakatan Bangsa
Kesimpulannya,status DKI dicabut berdasarkan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
BACA JUGA:Baleg DPR RI Sepakat RUU DKJ Disahkan di Paripurna
Aturan itu diterbitkan untuk memberikan kejelasan penamaan jabatan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, anggota DPR, yang semula melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau yang berasal dari daerah pemilihan provinsi DKI Jakarta.
Setelah diterbitkannya Undang-Undang tentang IKN, sehingga perlu adanya perubahan nomenklatur jabatan.
BACA JUGA:Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ
Kapan ASN Pindah ke IKN?
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- APBD DKI Juga Dihantui Corona, Anies Bilang: Tinggal Rp42 T
- Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 13 April 2023
- PLN Icon Plus dan Pemprov Bali Kompak Genjot Transisi Energi dan Digitalisasi Daerah
- BMKG Petakan Daerah Berpotensi Kekeringan di Musim Kemarau, Simak Wilayahnya
- Bursa Eropa Anjlok, Investor Soroti Aktivitas Bisnis Euro dan Utang AS
- Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi
- Tak Terima Jalan Fatmawati Masuk dalam Skema ERP, Mahasiswa UPN Veteran Demo Kantor Heru Budi
- Dolar AS Melemah, Rupiah Masih akan Perkasa Ditopang Hilirisasi dan Investasi Naik Tajam
- Tak Rasakan Dampak Perubahan Selama 2 Periode Menjabat, Elemen Masyarakat Tuntut Adili Jokowi
- Soroti Putusan Kontroversial PN Jakpus, Anggota DPR Duga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024
- Tebus Rp1.672 Triliun, Sektor ini jadi Penopang Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri
- Imbas Kebijakan Tarif Trump, Hitung
- Spesifikasi Xiaomi SUV YU7
- Langkah Proaktif BKPM Jaga Iklim Investasi Menarik Bagi Investor
- BNSP Dorong Tenaga Kerja Kantongi Sertifikasi Kompetensi
- Tampang Toyota bZ, SUV Listrik yang Tidak Seperti Mobil Sewaan
- Geger, Petugas Kebersihan Makam Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Pesanggrahan
- Menteri PPPA Apresiasi Kolaborasi Pemkab Kutai Timur Bangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak
- Wanita Tertua di Iran Meninggal Dunia di Usia 125 Tahun
- VIDEO: Penampakan Katedral Notre Dame Sebelum