KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Mardani H Maming, Libatkan ASN??
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Mardani diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN, dan pengacara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.
Kendati demikian, ia tidak merinci identitas dari para saksi tersebut.
Ia mengatakan keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan kasus tersebut.
KPK memastikan pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan meskipun Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.
Adapun poin-poin petitumnya di antaranya menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.
Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani. Adapun informasi mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka akan disampaikan oleh KPK ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan.
(责任编辑:热点)
- quickq在线下载
- SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri
- Impor Timah China dari RI Meledak, Ternyata Gegara Ini!
- Harga Timah Melonjak, AETI Soroti Kebijakan ESDM
- 5 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Darah Tinggi
- Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00
- Pemprov DKI Berencana Sambung Jalan di 10 Lokasi, Diklaim Bisa Kurangi Macet 30 Persen
- Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, KPK Bawa Tujuh Koper Barang Bukti
- Tegas! Kapolri Akan Beri Sanksi Anggotanya yang Melanggar Netralitas Pemilu
- Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.500 per Dolar AS di Akhir 2025, Ini Faktornya
- Murka Bibi Malika Saat Lihat Keponakan Dibawa Pemulung Iwan Naik Bajaj di Rekaman CCTV: Kurang Ajar!
- Penyelundupan Tas Mewah, Bea Cukai Soekarno
- Nyaris 5 Ribu Personel Gabungan Amankan Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 di KPU
- Kunjungi BNPB, Heru Budi Disarankan Desain Gedung Pemerintahan Tahan Gempa 7 SR
- quickq加速器免费七天
- Menteri PKP Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Masyarakat Halmahera Tengah
- Cerita CEO Nissan Tentang Mantan CEO Sebelumnya yang Jor
- Lewat 153 Pasar Tradisional, Perumda Pasar Jaya Dukung Ketahanan Pangan DKI Jakarta
- Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!
- PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol