您的当前位置:首页 > 探索 > Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara 正文
时间:2025-06-12 18:50:37 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut Komisi Pemberantasan K quickq下载加速器官网
JAKARTA,quickq下载加速器官网 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menindak Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dalam kasus suap yang menyeretnya.
Pasalnya, setelah penetapan tersangka Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Apa Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin?
KPK menyatakan bahwa politisi partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya dan tidak segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Paman Birin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa ada pihaknya masih mempertimbangkannya sehingga status DPO tidak diterbitkan.
"Saya jelaskan kembali bahwa tidak diterbitkannya DPO oleh KPK karena pertimbangan masih ada informasi yang didapat oleh penyidik tentang keberadaan yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
BACA JUGA:MAKI Singgung KPK Belum Masukkan Paman Birin ke DPO
Meski Daya Beli Lemah, Penjualan Asuransi Perjalanan Oona Naik 328% di Kuartal I 20252025-06-12 18:26
TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran2025-06-12 18:10
Ini Komitmen Prabowo2025-06-12 18:03
Jaringan Ojek Pangkalan Harap BBM Tidak Naik dan Lapangan Kerja Terbuka2025-06-12 17:27
Mau Masuk IPB? Ribuan Maba Siap2025-06-12 17:21
VIDEO: Koper Jastipers Borong Produk Kecantikan di Jakarta X Beauty2025-06-12 16:59
Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK2025-06-12 16:54
Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan2025-06-12 16:37
Elon Musk Mengonfirmasi Robotaxi Diluncurkan 22 Juni 20252025-06-12 16:12
7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat2025-06-12 16:04
Kalender Desember 2024 Lengkap dengan Pasaran Jawa, Ada Tanggal Merah?2025-06-12 18:25
TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran2025-06-12 18:04
Pembiayaan Mobil dan Motor Listrik Capai Rp17,71 Triliun di April 20252025-06-12 17:31
TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran2025-06-12 17:31
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Peran Guru Sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban2025-06-12 17:26
Yuk Merapat, Ada Banyak Promo dan Penawaran Menarik di JXB 20242025-06-12 17:24
VIDEO: Momen Kocak Kucing 'Nimbrung' Pertunjukan Orkestra di Turki2025-06-12 16:52
VIDEO: Koper Jastipers Borong Produk Kecantikan di Jakarta X Beauty2025-06-12 16:48
Anak Usaha DOID Beri Pinjaman USD36 Juta ke Atlantic Carbon Group, Dananya Buat Ini2025-06-12 16:39
Bandara Supadio Resmi Berstatus Internasional, Siap Genjot Ekspor dan Pariwisata2025-06-12 16:21