Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza.
Menteri Maman dalam sambutannya menekankan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kementerian UMKM terkait aspek hukum khususnya bagi pengusaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana
"Dalam menjalankan program ini, kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan kecil," ujar Menteri Maman yang dikutip di Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Menurut Menteri Maman, usaha mikro dan kecil rentan berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman UMKM dalam hal pengetahuan termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum. "Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Ia mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluawarsa.
"Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha," katanya.
Menteri Maman menyebut, salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.
"Dukungan dan pemberian bantuan hukum sangat penting bagi usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya, karena produktivitas dan daya saing UMKM dijaga dengan kemudahan akses kepastian hukum dan akses perlindungan usaha melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum," katanya.
Baca Juga: Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Melejit, Tembus Rp28,6 Triliun!
Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyatakan, pihaknya siap memberi bantuan hukum bagi pengusaha UMKM melalui ratusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
"Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, kami menyadari upaya ini sangat diperlukan agar UMKM kita semakin maju," ujarnya.
下一篇:Mahfud MD Tegaskan Penangkapan Johnny G Plate Tidak Terkait Politik!
相关文章:
- Mana Favorit Kamu: Kolak Panas Vs Kolak Dingin?
- KPU Siapkan 600 Pemilih Setiap TPS Untuk Pilkada 2024
- Hutang Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Tembus Ratusan Juta Rupiah
- Kemendikbudristek Buka 40.541 Lowongan CPNS dan PPPK Pada 2024, Ini Rinciannya
- Jokowi: Pancasila jadi Fondasi Indonesia Untuk Berhasil Hadapi Krisis Global
- 7 Kebiasaan Makan Sehat di Usia 50
- Ada Berapa Tanggal Libur Nasional di Bulan Juni 2024? Catat Jadwal Cuti Bersamanya
- Cara ke Lembang dari Jakarta Naik Angkutan Umum
- Benarkah Kita Butuh Makanan
- Sentra Industri Garam di Rote Ndao Simbol Kemandirian Bangsa, Pembangunan Serap 26 Ribu Pekerja
相关推荐:
- Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora
- Temui Cak Imin, Prabowo: PKB Akui Ingin Terus Bekerja Sama dengan Gerindra
- KPK 'Sahkan' Hakim Tangerang Tersangka Korupsi
- 5 Manfaat Buah Pir, Salah Satunya untuk Menurunkan Berat Badan
- Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P21
- Jokowi Minta Kapolri Jangan Ragu Tindak MCA
- Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah
- 10 Pesawat Penumpang Tercepat yang Pernah Ada di Dunia
- Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa
- Tegas! Pemerintah Sebut Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam
- 3 Cara Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur
- KPU Hapus LPSDK, Bawaslu: 'Pengawasan Kita Jadi Sulit, Bisa Jadi Masalah!'
- Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba
- Cegah Penyebaran Rabies di NTT, Kementan Kirim Bantuan Vaksin
- PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar
- 30 Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI, Cek Dulu Sebelum Beli
- Direktur Bina Haji Siagakan Tim PKP3JH Untuk Jemaah Haji di Madinah dan Makkah
- Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba
- FOTO: Nuansa Manis Koleksi Lebaran Metro Festive Raya
- Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion