Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas
JAKARTA,quickq下载官方版 DISWAY.ID -Bareskrim Mabes Polri mengungkap pengendalian narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan Kelas II A.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan pengendali itu ialah Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32).
Diungkapkannya, Andi adalah terpidana mati kasus narkoba. Dimana, tersangka mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur.
BACA JUGA:Sempat Bebas, Bandar Narkoba Asal Kalteng Kembali Dibekuk BNN
"Terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton," katanya kepada awak media, ditulis Kamis 19 September 2024.
Dijelaskannya, Andi mengendalikan narkoba diduga dibantu sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan honorer Badan Narkotika Nasional (BNN).
BACA JUGA:Begini Cara Kun Wardana Cegah Peredaran Narkoba di Kampung-kampung Rawan di Jakarta
Mereka berinisial TR, MA, dan SY yang perannya mengelola aset hasil kejahatan.
Lalu, CA dan AA diduga seorang oknum pegawai Ditjenpas. Kemudian ada RO diduga oknum pegawai honorer BNN, serta NMY selaku adik AA dan AY yang merupakan kakak RO.
BACA JUGA:Pavel Durov Pendiri Telegram Dibebaskan, Tuntutan Perdagangan Narkoba Hingga Penipuan Diajukan Peradilan Prancis
"Semuanya sudah kami tangkap dan masih ada satu yang dalam pengejaran, inisial F," jelasnya.
Diterangkannya, berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi Rp2,1 T.
BACA JUGA:Pavel Durov Pendiri Telegram Dibebaskan, Tuntutan Perdagangan Narkoba Hingga Penipuan Diajukan Peradilan Prancis
Tapi, penyidik baru menyita aset tersangka senilai Rp221 miliar. Adapun Hendra dan tersangka lain dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Puluhan Dewan Pengurus Daerah Kadin Indonesia Menolak Munaslub: Tak Sesuai AD/ART Organisasi
- 做了那么多LOGO和VI,到底什么才是品牌设计的灵魂?
- 日本艺术留学,除了作品集还要准备哪些?
- Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan
- Mendagri Apresiasi Denpasar sebagai Kota dengan Kinerja SPM Terbaik di Bali/Nusra
- Jadi Waketum Golkar, Ridwan Kamil Diminta Menangkan Wilayah Jawa 1
- Lindungi Negeri, Satgas BUMN Sebar 45.000 Masker di Pusat Keramaian Ibu Kota
- Sidang Dody Prawiranegara Dimulai, Ibunda Hadir Memberi Dukungan
- Salut! Anindya Bakrie Berniat Bawa Arsjad Rasjid Menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin
- Cair, Cek Sekarang Insentif Guru Non PNS Tahap II Rp 1,425 Juta, Berikut Ini Caranya
- Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal
- Rugikan Negara Rp100,7 miliar, Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Resmi Ditahan KPK
- Mengupas Kekuatan Paspor Malaysia yang Jauh Ungguli Indonesia
- Hal Ini yang Bikin KSAL Bisa Pastikan Tidak Ada Lagi Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Laut
- PP Presisi Lakukan Pergantian Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya!
- KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi
- Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, 'Justru Untungkan Masyarakat Desa'
- Erupsi! Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Setinggi 750 Meter, Polisi Ingatkan Waspada
- Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Robert Tannur Ditangkap Kejagung!
- Jadwal Peningkatan Kendaraan Diungkap Kepolisian, Catat Tanggalnya