Ratna Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam tahun penjara atas terdakwa Ratna Sarumpaet. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Joni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Berharap Bebas, Bisakah?
Jaksa juga meminta majelis hakim yang memeriksa untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tindak pidana atas perbuatannya yang telah menyiarkan berita bohong.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan pembelaannya pada persidangan Selasa (18/6/2019) nanti.
(责任编辑:休闲)
- Kabar Baik Buat Penerima PIP Tak Perlu Daftar KIP Kuliah Lagi, Kemendikbud Siap Ambil Langkah Ini
- PLN Naikkan Target Penjualan Listrik Jadi 325 TWh pada 2025
- 解读:拉夫堡大学申请条件
- BGN Upayakan Dana MBG Tak Reimburse Lagi Mulai Februari 2025
- Nutrisi dan Gizi yang Harus Dipenuhi untuk Mencegah Stunting
- Bitcoin Pizza Day Diperingati, Tokocrypto: Langkah Kecil Bisa Jadi Sejarah Besar
- Kivlan Zen Heran Dibilang Tidak Kooperatif
- BGN Upayakan Dana MBG Tak Reimburse Lagi Mulai Februari 2025
- Jabatannya Sisa 2 Bulan, Bahlil Minta ke Dirjen Kementerian ESDM Lembur di Kantornya
- 纽约雪城大学排名情况如何?
- Pengamat Kebijakan Publik: Terbitnya HGB Pagar Laut Tak Mungkin Tanpa Libatkan Banyak Pihak
- 法国服装设计大学排名TOP5
- 3 Resep Risol Mayo, Gorengan Enak untuk Disantap saat Hujan
- 出国留学艺术类专业,你需要了解这些!
- Sri Mulyani Sentil Pejabat Baru, Ungkap Kemenkeu Butuh Pemimpin yang Bisa Bersinergi
- Terobosan Bahlil Kejar Target Lifting Minyak 1 Juta Barel Per Hari
- 金斯顿大学艺术排名及申请要求
- KPK Kembali Tangkap Rachmat Yasin
- 5 Hal Penting yang Harus Dilakukan saat Pasangan Kepergok Selingkuh
- Google Cloud Targetkan Kontribusi Rp1.400 Triliun untuk Ekonomi Indonesia hingga 2030