OJK Wajibkan Fintech P2P Lending Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar pada Juli 2025
Terhitung mulai 4 Juli 2025 mendatang, Otoritas Jasa Keuanga (OJK) mewajibkan seluruh penyelenggara fintech Peer-to-Peer (P2P) lending untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian modal minimum bagi penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI), yang juga dikenal sebagai platform pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa terdapat 15 dari 96 Penyelenggara LPBBTI/Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Baca Juga: OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok-pokok Isinya
"Dari 15 Penyelenggara Pindar tersebut, 4 Penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor," kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (6/6/2025).
Sementara itu, Agusman mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada Penyelenggara Pindar yang mengajukan pengembalian izin usaha karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum maupun mengajukan izin untuk merger atau akuisisi.
Selain itu, dalam rangka mendorong pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar, OJK telah melakukan beberapa supervisiory action atau langkah pengawasan dengan menyampaikan surat kepada seluruh Penyelenggara Pindar untuk dapat memenuhi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar sebelum tanggal 4 Juli 2025.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Perempuan, FJPI Sumut dan OJK Sumut Berkolaborasi
OJK turut meminta action plan dan timeline pemenuhan ekuitas minimum bagi Penyelenggara Pindar yang ekuitasnya masih di bawah Rp12,5 miliar serta melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan action plan.
"Upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel," imbuhnya.
下一篇:Catat, 5 Hal yang Perlu Orang Tua Perhatikan Sebelum Pijat Bayi
相关文章:
- VIDEO: Benarkah saat Palestina Merdeka Dunia Akan Kiamat?
- Seminggu Dipasang, Penghalang Spot Foto Gunung Fuji Dirusak Turis
- Rampung Diperiksa, Bima Prawira Jelaskan Hasil Pemeriksaan
- Kemenhub Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Lewat PM 59/2020
- NYALANG: Sejenak Intim dengan Alam
- Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis
- Kampus Merdeka Fair 2024 di Padang Perkuat Gerakan MBKM Mandiri
- Ini Alasan Tersangka Talent Kelas Bintang Belum Ditahan
- Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub sebelum Puasa Ramadhan
- Demi Satu Putaran, TKN Prabowo
相关推荐:
- FOTO: Terpesona Taman Tulip Terbesar di Dunia, Ada Tulip King Charles
- 7 Kebiasaan yang Membuat Anak Tumbuh Tinggi dan Cerdas
- Transportasi Udara Jadi Senjata Baru Indonesia Lawan Ilegal Fishing
- Octa Rilis Hasil Survei: Gabungan Hoki & Keahlian, Resep Jitu Trading
- Mario Tersangka Dugaan Pencabulan, Pihak AG: Semoga Adil hingga Pengadilan
- LBH DKI Tuduh Anies Gusur Paksa, Satpol PP Bantah
- Polisi Tersangkakan Pelaku Korupsi Dana BOS di Mataram
- Kiat Olahraga untuk Pekerja Kantoran: Tubuh Bugar, Kerja Makin Cuan
- Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif
- Lebih Berisiko, Dokter Sebut Filler Tak Biasa Diberikan pada Payudara
- Hotel Pertama di Luar Angkasa Akan Jadi Kenyataan 5 Tahun Lagi
- Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
- Pratu J Pasrah Ditangkap Pasca Penusukan Pengamen di Kawasan Senen
- 3 Pesawat Tempur F
- 10 Kota Kecil Terindah Dunia 2024 versi TimeOut, Ada dari Indonesia
- Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub sebelum Puasa Ramadhan
- 3 Cara Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur
- Gaet Turis Asing, Thailand Pertimbangkan Kembali Legalkan Kasino
- Spanyol Segera Hapus Penerbangan Jarak Pendek, Diganti Jalur Kereta
- Kadiv Humas Minta Seluruh Personel Polri dan Keluarganya Emban Fungsi Kehumasan