Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II
JAKARTA,quickq最新官方下载苹果 DISWAY.ID--Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Saksi yang diperiksa yaitu RR selaku Manager Administrasi Teknik PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Kombes Trunoyudo Bongkar Kebenaran Video Mario Dandy Bisa Pakai Borgol Kabel Ties Sendiri, Bukan Sulap Bukan Sihir!
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.
BACA JUGA:Alva Cervo Hadir di Indonesia, Motor Listrik Bertenaga dengan Fitur Boost
Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Haru! Permintaan Terakhir Shin Tae-yong ke Erick Thohir Sebelum Berpisah dengan Timnas Indonesia
Dalam perkara itu, terang dia, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.
Tersangka pun tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Polri Panggil Rebecca Kloper Terkait Video Syur yang Mirip Dirinya
Hal itu mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.
Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·3. OJK Tancap Gas Perkuat Keuangan Syariah Lewat Pemisahan UUS, 41 Perusahaan Antre Spin
- ·Chery Akan Tengah Kembangkan Baterai Solid
- ·Selama Juni
- ·Ayah Seharusnya Jadi Pembuat Aturan untuk Anak
- ·Industri Pindar Legal Makin Berkembang, Easycash Siap Dukung Inklusi Keuangan
- ·交互设计国外留学作品集制作攻略!
- ·Elon Musk Tegaskan Tetap Memimpin Tesla 5 Tahun Mendatang, 'Kecuali Saya Meninggal'
- ·Jeje Govinda dan Adik Kandung Raffi Ahmad Langsung Nyaleg di Jawa Barat Setelah Resmi Gabung PAN
- ·KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Taufik Kurniawan
- ·Bakal Kembali ke Indonesia, Chevron Bidik Blok Migas Potensi Besar
- ·2025年全球游戏设计专业大学排名
- ·Tinjau Sirkuit H
- ·Elon Musk Tegaskan Tetap Memimpin Tesla 5 Tahun Mendatang, 'Kecuali Saya Meninggal'
- ·多摩美术大学有多难考?你需要了解这些内容
- ·Wamen PPPA Ungkap Eksploitasi Seksual Anak Kejahatan Lintas Batas
- ·Tak Perlu Cat Ulang, Ini 3 Cara Atasi Tembok Lembap dan Mengelupas
- ·Rogoh Rp10 Miliar Demi Bisa Pulang, Djoko Tjandra: Uang Saya Kan Banyak
- ·Polrestro Jaksel Usut Dugaan Pelanggaran Asusila pada Video 'LGBT' di Kafe Wow
- ·Tiga Jenazah Terduga Teroris Poso Berhasil Dievakuasi
- ·Giring Sebut Jokowi Punya Semangat 'Will Of Fire Konoha', Singgung Gen Z yang Lagi Bingung