您的当前位置:首页 > 综合 > Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana 正文
时间:2025-06-11 12:27:05 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Peristiwa polisi banting mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di kantor Bupati T quickq怎么读
Peristiwa polisi banting mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) viral di dunia maya. Berbagai pihak mengecam aksi polisi tersebut dan meminta pelaku diberikan sanksi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa sanksi adminstratif tidaklah cukup. Menurutnya, sanksi pidana harus dilakukan terhadap oknum polisi yang membanting peserta aksi tersebut.
Baca Juga: Polisi Banting Mahasiswa, Begini Reaksi Fadli Zon...
"Tidak hanya disiplin atau sanksi administratif saja, tetapi juga diproses secara pidana sebagai penganiayaan berat," kata Abdul Fickar, Rabu (13/10).
Fickar menuturkan, aparat keamanan mempunyai tugas dan legalitas untuk mengamankan jalannya unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan terhadap peserta unjuk rasa. Karenanya, ia meminta agar kepolisian dapat mempidana oknum polisi yang melakukan kekerasan itu.
"Jika ada aparat keamanan, sekalipun dia polisi, melakukan kekerasan terhadap masyarakat, maka harus diproses hukum pidana," ujarnya.
Peristiwa itu, tambahnya, harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa menertibkan aparatnya. Terutama aparat yang masih berada di tingkat bawah agar tidak lagi menggunakan kekerasan dalam pendekatan keamanan mereka.
"Ini perhatian bagi Kapolri untuk menertibkan aparaturnya, terutama yang di tingkat bawah, bahwa zamannya sudah berubah, pendekatan keamanan itu tidak lagi fisik. Terhadap oknum tersebut harus dipidana," kata dia.
Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan2025-06-11 11:40
Punya Sisa Dana IPO, Bukalapak Ungkap Kemungkinan Lakukan Akuisisi2025-06-11 11:27
Pemkot Bekasi Kebut Penerangan Jalan Jelang Mudik Lebaran2025-06-11 11:16
Polri Akan Verifikasi Proses Penerimaan Akpol di Jabar2025-06-11 10:58
Sidang Perdana Gugatan Perdata Lisa Mariana di PN Bandung Hari Ini2025-06-11 10:49
KPK Dalami Hubungan Mendes dan BPK2025-06-11 10:38
Nusron Batalkan HGB dan SHM di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod Tangerang, 50 Bidang Tanah Diperiksa2025-06-11 10:10
Saksi Korupsi Bandara Bali Diperiksa Kejagung2025-06-11 09:58
HEMAT! Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Mulai Hari Ini, Ongkos ke Semarang Lebih Murah2025-06-11 09:49
Trump Kesampingkan Nasib Pengusaha Tekstil, Ngaku Lebih Ingin Majukan Industri Militernya AS2025-06-11 09:46
Gandeng Arasoft, Pemkot Tangerang Selatan Genjot Transformasi Digital2025-06-11 12:17
Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 20242025-06-11 12:11
Pasca Bom Kampung Melayu, Dirut: Jangan Takut Pakai Transjakarta2025-06-11 12:09
NYALANG: Penantian Tak Bertepi2025-06-11 11:55
Peneliti Australia Ungkap Mutasi Virus COVID2025-06-11 10:56
KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP2025-06-11 10:56
Buni Yani Kecewa dengan Putusan Hakim2025-06-11 10:48
Insiden Horor, Mesin Pesawat Hainan Airlines Terbakar Saat di Udara2025-06-11 10:23
Sanksi Baru Uni Eropa, Harga Minyak Rusia Mau Dibuat Sangat Murah!2025-06-11 10:11
ECB Yakin Euro Bisa Saingi Dolar Menyusul Adanya 'Kesempatan' dari Trump2025-06-11 09:50