Bantah Fireworks dan GWP, Kuasa Hukum Jelaskan Kedudukan Gaston Invesment Limited

Kores Tambunan, SH. MH. sebagai Kuasa Hukum Gaston Invesment Limited membantah dengan tegas adanya pemberitaan, baik yang bersumber dari Fireworks maupun dari GWP, yang mengklaim bahwa Fireworks Ventures Limited Pemegang Tunggal Hak Tagih atas nama debitur PT Geria Wuaya Prestige.
Menurutnya, pernyataan itu merupakan upaya penggiringan opini yang menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenamya. Gaston Invesment Limited adalah salah satu Pemegang Hak Tagih (Cessie) yang sah terhadap PT Geria Wuaya Prestige berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli dan Aida Cessie piutang (Penyerahan Hak Tagih).
Baca Juga: Tergiur 'Kemudahan', Utang Pria Ini Numpuk Ratusan Juta di Fintech, Kacau!
Dia menerangkan, awalnya Bank Arta Niaga Kencana sebagai salah satu kreditur GWP telah menggabungkan diri (merger) dengan Bank Commonwealth sehingga piutang pun beralih ke Bank Commonwealth. Hak tagihnya pun telah dialihkan kepada Gaston Investment Limited yang menjadi salah satu kreditur atas utang PT GWP.
Kedudukan Gaston sebagai pemegang hak tagih (cessie) atas hutang GWP sudah final dan tidak terbantahkan karena telah mendapatkan kepastian hukum tetap (incracht van gewijsde) sebagaimana Putusan Perkara Nomor: 26/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst., tanggal 08 Oktober 2013 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 502/Pdt/2014/PT.DKI., tanggal 13 Oktober 2014, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1116K/Pdtj2017, tanggal 7 Oktober 2015 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 145 PK/Pdt/2017, tanggal 4 April 2018.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum ini, secara hukum Gaston Invesment Limited merupakan Pemegang Hak Tagih (Cessie) yang sah terhadap PT Geria Wuaya Prestige.
Perlu ditegaskan bahwa dalam perkara tersebut, PT GWP adalah pihak Tergugat dan Fireworks sebagai Turut Tergugat II sehingga tidak beralasan Fireworks memberikan keterangan bahwa Fireworks adalah pemegang hak tunggal kreditur PT GWP terlebih semua dalil yang menjadi keterangan pers PT GWP dan Fireworks sudah diuji dan mendapat kepastian hukum. Terakhir, berdasarkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT GWP dan Fireworks dalam perkara Nomor 145 PK/Pdt/2017, tanggal 4 April 2018 tersebut di atas telah ditolak.
Oleh karenanya, kuasa hukum Gaston mengingatkan agar semua pihak menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mengikat semua pihak (erga Omnes) sehingga tidak memberikan opini yang menyesatkan karena itu pula sifat putusannya litis finiri opperte.Maksudnya, masalah yang disengketakan dalam gugatan telah berakhir dengan tuntas sehingga kedudukan dan status para pihak terhadap objek sengketa sudah berakhir dan pasti.
Kreditur GWP
Kores menuturkan, PT GWP untuk membangun hotel Kuta Paradisodi Bali mengambil kredit sindikasi dari 7 (tujuh) bank yakni Bank PDFCI, Bank Rama, Bank Darmala, Bank Finconesia, Bank Arta Niaga Kencana, Multicor Bank, dan Bank Indovest.
Dasar kepemilikan hak tagih Gaston Investment Limited dari Bank Commonwealth yang merger dengan Bank Arta Niaga Kencana dengan kedudukan Gaston Investment Limited telah diperkuat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dijelaskan di atas sehingga Gaston Investment Limited jelas merupakan kreditur atas utang PT GWP.
Adapun dasar kepemilikan hak tagih Rreworks Ventures Limited didapatkan dari mengambil alih hak tagih PT Millenium Atlantic Securitas (PT MAS) yang merupakan pemenang lelang PPAKVI yang diselenggarakan BPPN. Sementara, BPPN rnendapatkan hak tagih atas utang GWP dari 3 (tiga) bank yang masuk dalam program penyehatan perbankan karena terancam likuidasi yakni Bank PDFCI, Bank Rama, Bank Darmala. Dengan begitu, jelas kedudukan Rreworks Ventures Limited menjadi kreditur dari 3 bank di atas yang telah dilikuidasi, bukanlah sebagai kreditur tunggal dikarenakan hanya mengambil alih hak tagih dari 3 (tiga) porsi bank saja.
Kreditur lainnya, PT Bank Multicor melakukan penggabungan (merger) dengan PT Bank Windu Kentjana dan mengubah namanya menjadi PT Windu Kentjana International Tbk sehingga hutang PT Geria Wuaya Prestige secara hukum beralih kepada PT Windu Kentjana International Tbk dan menjadi kreditur baru dari PT Geria Wuaya Prestige.
PT Indovest Bank telah dilikuidasi dan hak tagihnya kepada PT Geria Wuaya Prestige diserahkan kepada Kantor Pengurusan Piutang dan lelang Negara (KP2LN)Jakarta.
PT Bank Anconesia berubah nama menjadi PT Bank Agris tahun 2008 menjual piutangnya (Cessie) kepada Aifort Capital Umited sehingga menjadi kreditur baru dari PT Geria Wuaya Prestige.
Piutang PT Bank Agris dahulu bernama PT Bank Anonesia terhadap PT Geria Wuaya Prestige telah dijual kepada Alfort Capital Umited berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 46 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 47, keduanya tanggal 29 Desember 2011 sehingga Alfort Capital Umited menjadi kreditur baru dari Alfort Capital Umited.
相关文章
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
SuaraJakarta.id - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) DKI Jakarta, Augustinus an2025-05-25Kepala Daerah Lain, Contoh Dong Anies Baswedan!
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno meminta daerah lain mencontoh Guber2025-05-25Kewenangan KPK Dimutilasi, Siap
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi2025-05-25- 一说到人体写生因为我们长久的“历史遗留问题”在国内还是略微羞涩的话题想想我们动画、纯艺、游戏、插画专业过得都是什么苦日子!想画一次人体写生简直比过年抢回家的车票还难!人体绘画人体绘画源于西方,艺术家会2025-05-25
Jadwal Misa Rabu Abu 2025 di Gereja Katedral Jakarta
Jakarta, CNN Indonesia-- Rabu Abumerupakan salah satu momen penting bagi umat Katolikdi seluruh duni2025-05-25Cegah Perkawinan Anak, MAMPU Ajak Anak Indonesia Berani Bersikap
Warta Ekonomi, Jakarta - Menurut Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Bappenas, 2020), perk2025-05-25
最新评论