您的当前位置:首页 > 休闲 > Menkeu Masih Pelajari Soal Putusan MK yang Wajibkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD 正文
时间:2025-06-11 17:39:55 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan mempelajari bersama dengan quickq点击
JAKARTA,quickq点击 DISWAY.ID- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan mempelajari bersama dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti terkait putusan MK yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta.
“Kita mempelajari keputusan tersebut, pak Mendikdasmen juga sudah buat rapat saya juga akan pelajari dulu ya,” kata Sri Mulyani ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 2 Juni 2025.
BACA JUGA:Jaga Pasokan Bahan Baku, Bapanas Dorong Distribusi Jagung
BACA JUGA:Semangat Pancasila Warnai HUT ke-26 PNM: Komitmen untuk Terus Tumbuh Peduli Menginspirasi
Meski demikian, ia belum bisa menjabarkan untuk anggaran sekolah gratis tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
BACA JUGA:Yah.. Pemerintah Batal Berikan Diskon Listrik ke Masyarakat, Ini Alasannya
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, Selasa, 27 Mei 2025.
Bahlil Tegaskan Kawasan Raja Ampat Dilindungi, Tapi Wilayah Tersebut Luas Sekaligus Area Tambang2025-06-11 17:21
Rumah Subsidi Dibangun Bertingkat? Ini Gagasan Baru Maruarar Sirait2025-06-11 16:56
Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada2025-06-11 15:55
Sujud Syukur!! Kata Anies: Jika PDP Terus Turun, Hidup Kita Akan..2025-06-11 15:37
Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama2025-06-11 15:33
Kelahiran Prematur, PR Ortu untuk Terus Pantau Si Kecil2025-06-11 15:30
Besok Bebas, Ini Pesan Ahok2025-06-11 15:24
Usaha Lagi, 4 Kepala Daerah Bodebek Minta KRL Dihentikan, Eh...2025-06-11 15:19
Anies baswedan Ubah Nama Jalan Jadi Polemik, Ketua DPRD DKI Tak Kaget karena...2025-06-11 15:15
Investasi Energi Terbarukan di Indonesia Jadi Sorotan, Ini Pesan Ketum Kadin2025-06-11 15:04
Perkenalkan! Ini Firda Izzain Baliyati, Lulus Dokter FKUI dengan UKT Paling Murah2025-06-11 17:28
Cum Date 11 Juni, PGAS Siap Guyur Dividen Rp182,08 per Saham2025-06-11 17:19
10 Promo dan Diskon Pilkada 2024, Jangan Lupa Jajan Usai Nyoblos2025-06-11 17:15
2 Pekan Anies PSBB, Pasien Positif Corona di Jakarta Hampir 4.000 Orang2025-06-11 16:48
KPU Akui Tidak Bisa Jangkau Parpol Yang Sosialisasi Luar Aturan2025-06-11 16:12
Sering Ditanya Kapan Corona Ini Berakhir, Ya Allah, Pak Anies Malah Bilang...2025-06-11 16:09
Internet 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu? Ini Target Ambisius Kemkomdigi!2025-06-11 16:08
Tipu Tjahjo Kumolo, Pengangguran Ini Diringkus Polisi2025-06-11 15:58
Minim Bukti, KPK Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Siap Amplop Ferdy Sambo ke LPSK2025-06-11 15:15
Mensesneg Bantah Hasan Nasbi Batal Mundur dari Kepala PCO karena Ada Gaji Karyawan Belum Dibayar2025-06-11 15:12