Desakan THR Driver Ojol Menggema: Kesejahteraan atau Ancaman bagi Industri?
JAKARTA,quickq官方应用 DISWAY.ID– Tuntutan agar perusahaan aplikasi ride-hailing memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi semakin menggema.
Serikat pekerja dan berbagai kelompok pengemudi menekan pemerintah agar mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan membayar THR secara tunai, bukan dalam bentuk insentif.
Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah populis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Namun, di sisi lain, banyak pakar ekonomi dan hukum menilai bahwa regulasi ini bisa menjadi ancaman serius bagi industri ride-hailing di Indonesia, bahkan berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan kemitraan besar-besaran.
BACA JUGA:THR 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN Kapan Cair? Simak Besaran Dana yang Diterima
Mitra atau Karyawan? Status Hukum yang Diperdebatkan
Perdebatan utama dalam polemik ini adalah status hukum mitra pengemudi. Menurut Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan kemitraan, bukan hubungan kerja.
Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengemudi ojol bukanlah karyawan, melainkan mitra yang memiliki kebebasan dalam menentukan jam kerja dan menerima atau menolak pesanan.
Oleh karena itu, regulasi terkait THR yang diterapkan pada karyawan tidak dapat serta-merta diberlakukan pada mereka.
"Jika mitra diberikan THR seperti karyawan tetap, ini bisa berdampak pada perubahan status hukum mereka. Akibatnya, perusahaan mungkin akan membatasi jumlah mitra atau menerapkan sistem kerja yang lebih kaku," ujar Prof. Aloysius.
Jika hal ini terjadi, jutaan mitra pengemudi berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang selama ini menjadi daya tarik utama industri ride-hailing.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 27 Februari 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Romance-Thriller
Ancaman Bagi Keberlanjutan Bisnis
Selain dampak hukum, kebijakan THR juga menimbulkan tantangan finansial bagi perusahaan aplikasi. Model bisnis ride-hailing didasarkan pada sistem komisi yang relatif kecil dari setiap transaksi.
Menurut laporan McKinsey (2023), margin keuntungan rata-rata perusahaan ride-hailing global hanya sekitar 3-5 persen.
Jika perusahaan diwajibkan membayar THR setara satu bulan penghasilan mitra, maka mereka harus mengalokasikan anggaran besar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan bisnis. Beberapa skenario yang mungkin terjadi antara lain:
- 1
- 2
- 3
- »
-
Bikin Bangga! AdnanLuncurkan Aturan Stablecoin, Hong Kong Bakal Atur Lisensi dan Lindungi Investor KriptoJakarta, Wilayah Anies Sabet Penghargaan, Disamber FH: Duit Rp560 M Lari Kemana?Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David OzoraSudah Diperiksa Polisi, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Kembali Rabu DepanWartawan: Pak, Dapat Suap dari PDIP? Ketua KPU Malah TertawaAda Ratusan Menu Jepang yang Enak dan Murah di Oishiwa Transmart世界顶级室内设计专业top5院校推荐FOTO: Tradisi Mandikan Patung Buddha Tidur Mojokerto Jelang WaisakBeragam Jurus Uni Eropa Tingkatkan Daya Saing Industri Guna Lawan Tarif AS
下一篇:WIKA Realty Targetkan Okupansi Hotel Lebih dari 85% di Libur Idul Adha dan Liburan Sekolah
- ·Suplemen Jepang Ditarik Karena Sebabkan Gagal Ginjal
- ·丹麦艺术类大学你知道哪几所?
- ·Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara
- ·如何申请国外艺术院校?
- ·Jelang Debat Capres
- ·KPK Tak Mau Ikut Garap Jiwasraya Karena...
- ·Apa Perbedaan Bintara
- ·Viral Wisatawan Batal ke Pantai Bira Sulsel Gara
- ·Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Lengkap dengan Artinya
- ·Kasus MeMiles, Polisi Periksa Pejabat Kemenkumham
- ·Rekomendasi 50 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia, Rank Terbaru Tahun 2023
- ·Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok
- ·Atasi Overtourism, Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps
- ·世界顶级室内设计专业top5院校推荐
- ·艺术生日本留学专业如何选择?
- ·Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara
- ·Puasa Sambil Nonton Drama Korea Seharian, Sahkah?
- ·Sempit dan Penuh Pengunjung, Lokasi Lukisan Mona Lisa Akan Dipindah
- ·AS Disenggol Lagi, China Kritik Penerapan Kebijakan Tarif di WTO
- ·波士顿学院排名情况及申请要求
- ·FOTO: Kerbau Jantan Albino Seharga Rp7,8 Miliar di Thailand
- ·Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Duit Rp 8,7 Miliar untuk Survei
- ·Ada Ratusan Menu Jepang yang Enak dan Murah di Oishiwa Transmart
- ·Morgan Stanley Sebut 'Awan Hitam' Mengancam Dolar AS di 2025
- ·Sejarah Hari Teh Internasional, Minuman Kesayangan Sejuta Umat
- ·Terus Tuai Kritik, Begini Respons Kader Gerindra Terkait Andre Rosiade Gerebek PSK
- ·Digeser Hamad Qatar, Changi Singapura Bukan Lagi Bandara Terbaik Dunia
- ·Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut!
- ·Alasan Kenapa Sebaiknya Tak Pakai Celana Pendek Saat Naik Pesawat
- ·PSI dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan Hari Ini, Bahas Soal Koalisi Besar Nih?
- ·Anies Baswedan
- ·Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara
- ·大阪艺术大学排名情况详解
- ·KPK Kembali Panggil Dito Mahendra, Kasus 15 Senpi Telah Menunggu
- ·Sandiaga Wajib Bacakan Surat Pengunduran Diri di Hadapan DPRD DKI, Kalau Nggak....
- ·Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara