Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana
Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019 sebagai bentuk pemberian kesempatan penggunaan hak pilih.
Baca Juga: Perusahaan Tak Liburkan Pegawai di Hari 'H' Pemilu, Bisa di Pidana
"Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin.
Ia menyebutkan jika pada hari pemungutan suara ada pekerja/buruh yang masuk kerja, maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur atau jika memberlakukan pembagian jam kerja harus dibayar juga upah lemburnya karena itu merupakan libur nasional.
Menurut dia, surat edaran dari Menaker itu sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng untuk diteruskan kepada anggotanya untuk ditaati dan dilaksanakan. Jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, jelas Wika, maka pekerja/buruh bisa melaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti.
"Kalau ada yang melanggar dan ada aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau tetap tidak mau bayar proses sampai pidana," ujarnya.
Kendati demikian, Wika mengungkapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak ada laporan dimana pengusaha menghalangi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.
"Sampai saat ini di Jateng belum ada yang mengadukan terkait hal yang dikenai sanksi pidana itu," katanya.
Sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pekerjanya memberikan hak pilih itu diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancamam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.
下一篇:Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
相关文章:
- VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!
- Permintaan Tinggi, Pemprov DKI Tambah Armada untuk Mudik Gratis 2025 Jadi 293 Bus
- Syarat Pendidikan untuk Lamar PPSU Dilonggarkan, Rano Karno: Preman Bisa Daftar
- Polisi Ungkap Kasus Pembuatan Rekening Nasabah Bank Tanpa Izin dengan Bantuan AI
- 5 Manfaat Ajaib Kopi Biji Kurma, Alternatif Kopi yang Lebih Sehat
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Konsumsi Pepaya Setiap Hari?
- 2025全球动画专业大学排名榜单!
- Maxim dan InDrive Diperintahkan Hentikan Operasi di Malaysia Mulai 24 Juli 2025
- FOTO: Nuansa Manis Koleksi Lebaran Metro Festive Raya
- Makanan Pemicu Kanker Usus, Ada Gorengan Hingga Roti
相关推荐:
- FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani Kuno
- Dokter Ini Makan 56 Butir Telur Seminggu, Alasannya Mengejutkan
- Hore! Nggak Jadi 'Gatot Kedua', Anies Jelaskan Situasi di Pelaminan Kaesang
- Dukung Kebijakan Mentan Amran, Kemenperin Dorong Upaya Serap Susu dalam Negeri
- FOTO: Deretan Masjid Tua yang Masih Berdiri Kokoh di Penjuru Nusantara
- Marak Pungli di Tempat Wisata RI, Pemerintah Siap Basmi Lewat Pokja
- Dokter Ini Makan 56 Butir Telur Seminggu, Alasannya Mengejutkan
- Pilot Asal Jepang Lagi
- Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa
- PIA DPR RI Undang Anak
- Cegah Penyebaran Rabies di NTT, Kementan Kirim Bantuan Vaksin
- Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa
- Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora
- FOTO: Terpesona Taman Tulip Terbesar di Dunia, Ada Tulip King Charles
- Waduh! Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Dari 1900 Jenazah Sejak 2020
- Hotel Pertama di Luar Angkasa Akan Jadi Kenyataan 5 Tahun Lagi
- Mahfud MD Tegaskan Penangkapan Johnny G Plate Tidak Terkait Politik!
- FOTO: Deretan Masjid Tua yang Masih Berdiri Kokoh di Penjuru Nusantara
- Direktur Bina Haji Siagakan Tim PKP3JH Untuk Jemaah Haji di Madinah dan Makkah
- FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani Kuno