Di Muka Majelis Hakim, Edhy Prabowo Masih Pede Pamer Prestasi saat Jadi Menteri
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memaparkan prestasinya saat membacakan pledoinya, sebagai terdakwa perkara rasuah perizinan ekspor benih. Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Edhy menyampaikan sejumlah capaian saat menjadi menteri.
Edhy mengatakan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai menteri pada 23 Oktober 2018. Menurut dia, salah satu penugasan dari presiden ialah memperbaiki komunikasi dengan nelayan dan meningkatkan sektor perikanan budidaya.
Baca Juga: Pleidoinya Edhy Prabowo Senggol-senggol Ketum Gerindra, Kira-kira Marah Gak Ya?
Selama setahun menjabat, Edhy Prabowo mengaku sudah mencatatkan sejumlah capaian, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yakni sektor perikanan tangkap sebesar Rp 460.573.187.886 selama kurun 1 Januari-7 Oktober 2020 dan perikanan budidaya Rp14.850.000.000.
"Dalam satu tahun selama saya menjabat, KKP telah berhasil menangkap 74 kapal, baik dari dalam maupun luar negeri," kata dia.
Kapal-kapal tersebut di antaranya dari Indonesia sebanyak 17 unit, Vietnam 27 unit, Filipina 16 unit, Malaysia 13 unit, dan Taiwan satu unit. Penangkapan itu terjadi sejak Oktober 2019-6 Oktober 2020. Edhy juga saat menjadi Ketua Komisi IV DPR pada periode lalu bermitra dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dia mengaku tidak pernah mempersulit program Menteri Susi Pudjiastuti pada saat itu.
"Tidak pernah satu program pun saya hambat, tidak pernah sedikit pun permohonan anggaran saya jegal," ungkap Edhy.
Dia menyadari jabatan Ketua Komisi di DPR memang rentan untuk disalahgunakan terkait kewenangan menyetujui anggaran. Namun, dia mengaku tak pernah menyalahgunakannya.
"Saya tidak pernah meminta proyek atau imbalan kepada KKP. Potensi menyalahgunakan wewenang saya tanggalkan. Saya menjalankan fungsi kedewanan dengan baik dan bermartabat," kata Edhy.
(责任编辑:娱乐)
- Riza Patria Masih Digantung, Atau Gerindra Cuma PHP?
- Ini 4 Cara Mencegah Ular Kobra Masuk ke Rumah
- Jangan Sembarangan, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Pisang
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Indonesia Luncurkan White Paper
- Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 2025
- Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas di Area Kampus, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Kebakaran di Mall Season City Tadi Malam Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
- Ini 4 Cara Mencegah Ular Kobra Masuk ke Rumah
- DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU
- Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini
- 390 Ribu Orang Kunjungi Ancol Selama Libur Lebaran 2025, Pantai Masih Jadi Favorit
- 20 RT di Jakarta Timur Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung
- FOTO: 'Menara Miring' Simbol Kota Bologna di Ambang Keruntuhan
- Amnesty International: Pemulangan Mary Jane Jadi Momen Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
- Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 2025
- Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
- Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pengedar Narkotika Bermodus Konsultan Spiritual
- Rahasia Otak Tetap Muda, Anti Pikun di Usia Senja
- Harga dan Cara Beli Tiket Kebun Binatang Ragunan 2023
- Ilmuwan Asal India Hidup Dengan 5 Ginjal di Tubuhnya