您的当前位置:首页 > 百科 > Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut! 正文
时间:2025-06-12 02:27:50 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa transaksi kredit p quickq最新下载ios
Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa transaksi kredit pemilikan rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat merugikan konsumen karena tak kunjung memperoleh kepastian hukum. Para konsumen akan menggugat pengembang yang secara hukum terbukti menjual aset properti yang tidak sah.
"Dari informasi yang kami himpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat," katanya pada Senin (20/1/2020).
Dengan motivasi kepedulian dan solidaritas, kata Reynold, pihaknya bersedia memberikan konsultasi hukum tentang langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya.
Baca Juga: Songsong Tren Properti Baru, Baran for Property Mulai Kembangkan Kawasan Smart & Green City
Baca Juga: Laris Manis, Junior Global Bond BTN Jadi Rebutan Investor Global
Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.
"Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum. Terkait dengan BTN yang telah membiayai akad kredit inilah yang kami sayangkan; kok bisa dilakukan? Bangunan di perumahan PT GCC tidak ada IMB atau pecahan IMB, tidak ada pecahan sertifikat, dan lain-lain, namun bisa dilakukan KPR? BTN tidak melaksanakan prinsip pruden, apalagi bank BUMN. Sudah berapa keuangan negara dirugikan. Puluhan miliar, kan. Sebaiknya Kejaksaan Agung atau KPK dapat merespons ini," ujarnya.
Konsumen yang langsung bertransaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap.
51 Pegawai KPK Dipecat, Presiden Jokowi Diminta Turun Gunung2025-06-12 02:14
AS Merugi, Uni Eropa Diuntungkan Ketidakpastian Status Tarif Trump2025-06-12 02:01
FOTO: Merry Swiftmas, Viral 'Rumah Natal' Taylor Swift2025-06-12 01:47
Imbas Kekeringan, 100 Gajah di Taman Nasional Zimbabwe Mati2025-06-12 01:41
Bahlil Tegaskan Kawasan Raja Ampat Dilindungi, Tapi Wilayah Tersebut Luas Sekaligus Area Tambang2025-06-12 01:33
Batik Sekar Arum Sari Jadi Seragam Jemaah Haji 2024, Ini Maknanya2025-06-12 01:31
Berapa Budget untuk Liburan ke Labuan Bajo? Simak Estimasi BIayanya2025-06-12 01:09
5 Cara Menghilangkan Earworms, Saat Lagu Terngiang di Kepala2025-06-12 01:02
Menkeu Masih Pelajari Soal Putusan MK yang Wajibkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD2025-06-12 00:43
FOTO: Pernak2025-06-12 00:37
Bank Dunia Sebut 60 Persen Penduduk Indonesia Kategori Miskin, BPS: Itu Hanya Refrensi!2025-06-12 02:24
GP Ansor Tolak Wacana Polri Digabung ke TNI, Singgung Amanah Reformasi 19982025-06-12 02:03
Presiden Prancis Macron Peringatkan Ancaman Konflik Global Akibat Perang Dagang China2025-06-12 01:28
5 Manfaat Daun Talas dan Efek Sampingnya2025-06-12 01:15
Besok Gelar RUPS, Armada Berjaya (JAYA) Mau Minta Izin Tambah Kegiatan Usaha2025-06-12 01:11
Modifikasi Vario 150 Low Budget dan Pilihan Aksesoris Berkualitas2025-06-12 01:04
Main HP Selama Durasi Ini Sehari Ditemukan Turunkan Jumlah Sperma2025-06-12 00:38
Habiburokhman: 7 dari 8 Fraksi Komisi III DPR Tolak Polri di Bawah Kemendagri2025-06-12 00:37
CAIR! Nih Link dan Cara Cek Penerima Saldo Dana BLT BBM 2025 Pakai NIK KTP2025-06-12 00:16
Imbas Kekeringan, 100 Gajah di Taman Nasional Zimbabwe Mati2025-06-11 23:41