您的当前位置:首页 > 知识 > Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM 正文
时间:2025-06-12 18:16:58 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa oknum polisi R ya quickq
JAKARTA,quickq DISWAY.ID-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa oknum polisi R yang melakukan penembakan terhadap siswa SMK di Semarang telah melanggar HAM.
Hal ini berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan pihaknya sejak 28 hingga 30 November 2024.
BACA JUGA:Polres Tangsel Borgol 7 Sindikat Judol Internasional, Member Website DJARUM TOTO Capai 28 Ribu Orang
BACA JUGA:Komnas HAM Minta Polda Jateng Pidana Oknum Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada berbagai pihak, mulai dari Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, Bidpropam Jawa Tengah, keluarga korban, saksi, kedokteran forensik, hingga digital forensik.
Pihaknya juga telah meninjau lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan dan Jalan Simongan Semarang Kota.
Hasilnya, "Tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," terang Uli dalam keterangan resminya, dikutip 7 Desember 2024.
RZ dinilai melanggar hak hidup berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU HAM Tahun 1999 dan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
BACA JUGA:KPAI Tuntut Pemenuhan Hak Anak Korban Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang
BACA JUGA:Kabid Propam Polda Jateng Tegaskan Penembakan Gamma Siswa SMK di Semarang Tak Ada Kaitan Dengan Tawuran, Lepaskan Tembakan 4 kali
Pasalnya, tindakan RZ ini membuat korban, GRO, meninggal dunia sehingga menghilangkah hak hidupnya.
Sementara itu, kematian GRO dan luka-luka yang dialami S dan A pada peristiwa di depan minimart Candi Penataran Semarang Kota pada 24 November 2024 sekitar pukul 00.19 WIB itu menjadi salah satu aspek yang memenuhi unsur extra judicial killing.
Selain itu, hal ini dilakukan oleh RZ yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang dan aparat penegak hukum (kepolisian).
"Tidak dalam pembelaan diri (self defense), Sdr. RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut," paparnya.
KPAI Sebut Indonesia Darurat Filisida, Faktor Ekonomi Penyebabnya2025-06-12 17:50
Prabowo Rasakan Aura Kesejukan di Harlah ke2025-06-12 17:44
Wacana Harga Tiket Pesawat Turun Saat Libur Nataru, Mungkinkah?2025-06-12 17:35
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diprediksikan Cerah Berawan2025-06-12 17:27
Jelang Masa Tenang Pemilihan 2024, Bagja Minta Bawaslu Cepat Ambil Tindakan saat Patroli Pengawasan2025-06-12 17:08
VIDEO: Bros Aga Khan Langka Terjual Hingga Rp1,3 Triliun2025-06-12 16:47
Itinerary Liburan Mode Hemat 4 Hari 3 Malam di Singapura, ke Mana Aja?2025-06-12 16:34
Trump Sebut Mulutnya Zelenskiy Jadi Sumber Masalah Ukraina2025-06-12 16:32
Benarkah Makan Bergizi Gratis Pakai Duit Prabowo? Dasco Bilang Begini2025-06-12 15:47
5 Maraton dengan Rute Terindah di Dunia, Ada dari Indonesia?2025-06-12 15:32
Pentingnya Pendekatan Komunikasi yang Tepat ke Masyarakat Agar Sadar Kebersihan Lingkungan2025-06-12 18:03
KPK Tengah Dalami Korupsi Pengadaan di PT DGI2025-06-12 18:01
Jangan Konsumsi 5 Makanan Ini Bersamaan dengan Pisang, Bikin Sakit2025-06-12 17:51
FOTO: Melihat Satu2025-06-12 17:51
Cum Date 17 Juni, Jaya Konstruksi (JKON) akan Sebar Dividen Tunai Rp53 Miliar2025-06-12 17:40
Kota di Denmark Cari Warga Baru, Ada Tawaran Menarik jika Mau Pindah2025-06-12 17:10
KPK Bakal Klarifikasi Kesaksian Yulianis ke Adnan Pandu2025-06-12 16:57
Trump Kecewa, Sanksi Tambahan Dipersiapkan untuk Rusia2025-06-12 16:33
Elon Musk Mengonfirmasi Robotaxi Diluncurkan 22 Juni 20252025-06-12 16:21
Keunggulan Biopsi VABB Menurut Dokter Onkologi Mayapada Hospital2025-06-12 16:18