您的当前位置:首页 > 焦点 > Kubu Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK Periode 2024 正文
时间:2025-06-12 17:06:47 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID --Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail quickq收费
JAKARTA,quickq收费 DISWAY.ID --Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan menggugat keabsahan Pimpinan KPK periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemilihan kelima Pimpinan KPK periode 2024-2029, kata Maqdir Ismail, dinilainya cacat prosedur.
Hal ini disampaikan Maqdir ketika kubunya mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA:ADAKSI Berharap Februari Tukin Dosen Sudah Cair
BACA JUGA:Kritik Wacana Donald Trump Relokasi 2 Juta Warga Palestina ke Indonesia, Pengamat: Bertentangan dengan Konstitusi
Hasto tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Bagi kami Pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK," kata Maqdir dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 Januari 2025.
"Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi," sambung pengacara ini.
Maqdir menjelaskan bahwa Pimpinan KPK yang saat ini menjabat merupakan pilihan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sehingga menyalahi aturan.
Ia berdalih hal ini termaktub pada pertimbangan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.
BACA JUGA:Polresta Bandara Soetta Kerahkan 100 Personel, Siagakan Pengamanan Libur Panjang Akhir Januari 2025
BACA JUGA:Sekolah Tidak Finalisasi Akun SNPMB 2025, Bagaimana Nasib Siswa?
"Pembentukan Pansel calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah (dilakukan) oleh presiden terpilih periode 2024-2029 dalam hal ini oleh Presiden Prabowo Subianto," tegasnya.
Kondisi ini membuatnya yakin Jokowi telah menyandera KPK lewat politik balas budi sehingga merusak tatanan hukum dan demokrasi.
Ombudsman RI: Pagar Laut Sebabkan Nelayan Merugi hingga Rp9 Miliar2025-06-12 16:53
Jaksa Minta Eksepsi Johnny G Plate Ditolak dan Dilanjutkan Dengan Pemeriksaan Saksi2025-06-12 16:29
Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?2025-06-12 16:21
Waspada, Makanan Mengandung Mikroplastik Berisiko Untuk Kesehatan2025-06-12 16:20
Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro Muqoddas2025-06-12 15:51
FOTO: Mereka yang Tampil Ciamik di Grammy Awards 20252025-06-12 15:42
Diborong Semler Scientific, Aset Kripto Bitcoin Makin Diminati Institusi2025-06-12 15:37
Ratusan Ribu Kader Padati Stadion Utama GBK, Partai NasDem Minta Maaf Lalin Jadi Terganggu2025-06-12 15:31
Dunia Terancam Polusi Plastik, Menteri LH Hanif Faisol: Disebabkan Pola Konsumsi2025-06-12 15:14
Kominfo Blokir 846.047 Situs Judi Online2025-06-12 14:40
Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung2025-06-12 16:57
AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Buntut Transaksi Rp 300 Miliar2025-06-12 16:46
Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT2025-06-12 15:45
Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?2025-06-12 15:16
Rela Ngutang Ratusan Miliar Demi Formula E, Anies Malah Batalkan Anggaran Penanganan Banjir, Astaga!2025-06-12 15:14
Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah2025-06-12 15:12
9 Kota Terbaik di Dunia untuk Kerja Sambil Liburan2025-06-12 15:04
Disebut Perlu Dihindari, Apa Gluten Berbahaya?2025-06-12 14:38
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beri Sinyal Ujian Nasional Bakal Ada Lagi, Mulai Tahun Depan?2025-06-12 14:38
Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri : Jangan Dibenturkan Nanti Koruptor Senang2025-06-12 14:20