您的当前位置:首页 > 探索 > Ada Kabar Buruk! Kalau Dengar Ini Edy Mulyadi Nggak Bakal Tenang Bobo di Penjara 正文
时间:2025-06-12 18:25:03 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Nasib kurang beruntung datang bertubi-tubi menghampiri tersangka kasus ujar quickq网址是什么
Nasib kurang beruntung datang bertubi-tubi menghampiri tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi. Selain terancam penjara 10 tahun buntut ucapanya yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, jurnalis senior itu juga terancam hukum adat Kalimantan.
Jika mendengar kabar tak mengenakan mengenai hukum adat ini, Edy Mulyadi dijamin tak bisa tidur tenang di penjara.
Tuntutan hukum adat itu, tidak hanya datang dari tokoh-tokoh Kalimantan, namun desakan serupa juga datang dari anggota Komisi III DPR RI Irjen (Purn) Safaruddin. Dia meminta supaya eks calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disanksi hukum adat agar kelak dia dapat menjaga omongannya.
Baca Juga: Proses Cepat Hukum Edy Mulyadi, Ada yang Bertanya Kabar Kasus Puan-Arteria Dahlan
“Kalau selesai menjalani hukuman positif, nanti kan juga memang tidak ada masalah dilakukan sidang adat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Safaruddin yang juga politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, hukum adat yang menjadi tradisi masyarakat Kalimantan itu tidak menghukum orang yang dianggap bersalah secara fisik berupa kurungan penjara, tetapi praktik hukum adat itu berupa denda dalam bentuk pemberian benda atau bintang.
“Tidak hukum kurungan, cuma hukum adat denda,” tuturnya.
Hukum adat di Kalimantan, lanjut anak buah Megawati Soekaranoputri itu diberikan sebagai ucapan permintaaan maaf sekaligus semacam pengharagaan kepada warga yang tersingung atas ucapan Edy Mulyadi.
“Hukum adat di sana memberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat Kalimantan yang saat ini tersinggung itu,” tuturnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Tok! Ini Daftar 5 Anggota Dewas KPK 20242025-06-12 18:13
Kepolisian dari 4 Negara Turun Tangan Buru Fredy Pratama, Apa Hasilnya?2025-06-12 18:12
Jokowi Resmikan 5 Jalan di NTB, Anggarannya Capai Rp211 Miliar2025-06-12 18:08
Panduan Mengunjungi Roma untuk Pemakaman Paus Fransiskus2025-06-12 16:52
Penerapan Mapel Coding dan AI di Sekolah, Kemendikdasmen: Tak Selalu Pakai Komputer2025-06-12 16:31
ucl建筑系本科申请条件解析2025-06-12 16:29
APN Tegaskan Tak Kelola Karyawan Duta Palma, Buka Peluang Kerja Sesuai Prosedur2025-06-12 16:24
Loura Martha Van Dinobatkan Jadi Miss Tourism Universe 20252025-06-12 15:53
Wamen PPPA Dorong Peningkatan Kualitas SDM dengan Kesetaraan Gender2025-06-12 15:42
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan2025-06-12 15:42
Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 %2025-06-12 18:07
Lebih Sehat Mana, BAB Jongkok atau Duduk?2025-06-12 17:56
Kontraksi Ekonomi Selama Pandemi, Anies Baswedan Bongkar Prioritas Anggaran2025-06-12 17:35
Olo, Warna Baru yang Tak Bisa Dilihat Mata Telanjang2025-06-12 16:57
Kalender Desember 2024 Lengkap dengan Pasaran Jawa, Ada Tanggal Merah?2025-06-12 16:49
Rayakan Hari Kartini, 1.000 Perempuan dan Gen Z Siap Pimpin Perubahan2025-06-12 16:43
Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi, Calon Jamaah Haji Persiapkan Ini2025-06-12 16:29
Ada Ribuan Pasien Hemofilia Indonesia yang Diduga Belum Terdeteksi2025-06-12 16:27
Bursa Asia Menguat, Investor Sambut Baik Kesepakatan Baru China2025-06-12 16:12
Kemenhub Klaim Telah Selesaikan 25 Proyek Strategis Nasional (PSN)2025-06-12 15:55