Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba, Keluarga Brigadir J Ajukan Restitusi
JAKARTA,quickq下载安卓 DISWAY.ID- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat 25 Agustus 2023.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan dengan demikian hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Mohamed Salah Diincar Klub Arab Saudi Al-Ittihad, Jawaban Tegas Liverpool: Tidak untuk Dijual!
BACA JUGA:Resep dan Langkah-langkah Membuat Telur Dadar Ala Rumah Makan Padang, Buat Sarapan Bisa Banget Nih!
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
BACA JUGA:Singgung Soal Perfilman Indonesia, Anies Baswedan: Pemerintah Harus Dengar Kebutuhan Seniman Indonesia!
BACA JUGA:Pledoi Ditolak, Mario Dandy Ajukan Duplik Pekan Depan
Sedangkang pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal mempertimbangkan terkait restitusi atau ganti kerugian terhadap terpidana Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, terkait pengajuan restitusi sudah mulai dikomunikasikan dengan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edward Partogi Pasaribu.
“Perihal Restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum,” kata Martin saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Agustus 2023.
(责任编辑:娱乐)
- Emiten Farmasi SOHO Lepas Kepemilikan Saham di AstraZeneca Indonesia, Nilainya Segini
- Jadi Tersangka Meikarta, KPK Garap Kantor Sekda Jabar
- 艾米丽卡尔艺术与设计大学申请介绍
- 国外顶级建筑设计学校有哪些?
- Grada Optimis GSN Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Ojol
- Bupati Kudus Kena OTT, Ganjar: Itu Nekat Namanya
- Hasan Nasbi Tegaskan Komitmen Pemerintah Menjamin Kebebasan Pers
- BEI Cabut Suspensi Tiga Saham Emiten, Salah Satunya Langsung Melejit 34%
- Soal Kans PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Usai Megawati Pulang dari Uzbekistan
- Puan Minta Pemerintah Jelaskan ke DPR Soal Rencana Evakuasi Warga Palestina ke RI
- Cegah Panic Buying Jelang Lebaran, Bapanas Terapkan Strategi Ini Jaga Harga Pangan
- Puan Minta Pemerintah Jelaskan ke DPR Soal Rencana Evakuasi Warga Palestina ke RI
- Saking Hebohnya, Pembelian Prapesan Xiaomi SUV YU7 Muncul Banyak Calo, Biayanya Tembus Rp45 Juta
- Sudah Ada di Indonesia, Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksin DBD?
- Begini Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi di BAN
- Menkes Telusuri Obat Bius yang Digunakan Pelaku Kekerasan Seksual RSHS Bandung
- Pria di AS Idap Sindrom Wajah Iblis, Lihat Wajah Orang Seperti Setan
- Gerah Ditanya Terus, Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli UGM ke Jurnalis: Tapi Gak Boleh Difoto!
- 马里兰大学留学费用是多少?
- 绘画留学多少钱?绘画留学价格详情介绍