BPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi
JAKARTA,quickqios下载 DISWAY.ID --Masa penahapan pertama untuk kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
Artinya, pelaku usaha menengah dan besar wajib mengantongi sertifikat halal untuk tiga jenis produk yakni makanan dan minuman, Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M Aqil Irham menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Kemendag Ungkap Impor Indonesia Menurun pada Bulan September 2024, Salah Satunya Sektor Bahan Baku
BACA JUGA:Pelindo Kokoh Pertahankan Peringkat idAAA
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Di mana, ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
"Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," terang Aqil dalam keterangannya di Jakarta, 18 Oktober 2024.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pihaknya mengerahkan Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan.
Hal ini bertujun memastikan ketiga kelompom produk yang diproduksi oleh industri menengah dan besar telah bersertifikat halal.
BACA JUGA:400 Puskesmas di Daerah Terpencil Belum Punya Dokter Umum, Ini Kata Kemenkes
BACA JUGA:Hutang Menumpuk 1 Dekade Menjabat Sebagai Menkeu, Sri Mulyani: Tidak Selamanya Buruk
Sementara itu, untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut masih diberi waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Begitu pula dengan produk luar negeri berupa makanna, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan yang harus menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal dan mendapatkan sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Menko Polhukam Tegaskan Istana dan Akses Jalan di IKN Siap Digunakan Perayaan HUT ke
- Video Warga Gotong Selamatkan Al Quran Raksasa dari Kebakaran Masjid Jakarta Islamic Center
- BEM SI Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Boleh Gak? Saya Jawab itu Boleh!
- Klarifikasi Soal Mic Gibran di Debat Cawapres, Ketua KPU: 'Roy Suryo Memang Tukang Fitnah!'
- VIDEO: Bayi Lahir dengan Berat Badan 7,1 Kg, Terbesar di Chile
- FOTO: Tradisi Keramas Pakai Sampo Dingin di Jepang
- Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!
- Pemerintah Jamin Stok LPG di Periode Nataru Aman!
- Hadapi Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Tambah 11.4 Juta Tabung LPG 3 kg
- Percepat Target NZE, PLN Enjiniring Menggandeng Kerja Sama EPPEI dari Tiongkok
- Menparekraf Sebut Program 5 Destinasi Super Prioritas Akan Dilanjutkan
- Syahrul Yasin Limpo Akan Diperiksa Polri Atas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri Hari Ini
- Penampakan Sapi Kurban Milik Prabowo
- Cetak Laba Rp925 Miiliar, CBDK Hanya Alokasikan 3% untuk Jatah Dividen Pemegang Saham
- Merger Grab
- Jadi Pengangguran Setelah Disanksi Pemprov DKI, Karyawan Minta Pelabuhan PT KCN Kembali Dibuka
- Video Warga Gotong Selamatkan Al Quran Raksasa dari Kebakaran Masjid Jakarta Islamic Center
- 7 Makanan Kaya Kolagen, Bagus buat Jaga Kesehatan Kulit
- Marak Kasus Pencurian di Dalam Bus, Laptop Ditukar Keramik
- Saham CUAN Melesat Usai Umumkan Rencana Stock Split 1:10!