您的当前位置:首页 > 焦点 > Kompolnas Desak Polri Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Jaga Nama Baik Institusi 正文
时间:2025-06-11 18:33:36 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri segera melaksanakan quickq加速器下载地址
JAKARTA,quickq加速器下载地址 DISWAY.ID--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kompolnas sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sudah mendorong proses pidana dan proses etik secara adil. Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kembali Bertugas, Ini Jabatan Irjen Napoleon Bonaparte Usai Bebas dari Penjara
Menurutnya, Napoleon harus dikenakan sanksi etik. Sebab, kata dia, apabila tidak diberikan sanksi etik maka akan mencederai nama baik institusi.
"Memang diduga terjadi pelanggaran etik oleh yang bersangkutan, sehingga untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ungkapnya.
Ia mengatakan sidang etik harus digelar agar tidak ada diskriminasi. Ia mengatakan jika Napoleon masih menjadi anggota Polri, maka telah merugikan negara dan institusi.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.
Meski demikian, Napoleon masih harus menjalani bimbingan.
"(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara," jelasnya.
BACA JUGA:Bebas dari Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Kok Bisa?
Terjerat 2 Kasus
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Napoleon juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000.
Kemenperin Optimis RI Akan Mampu Jadi Pusat Produksi Alat Kesehatan Global2025-06-11 18:27
Tren Baru Rangkap Jabatan, Ini Deretan Wamen yang Isi Pos Komisaris BUMN dan Swasta2025-06-11 17:57
Apa yang Boleh Dilakukan Saat Imlek Agar Beruntung Sepanjang Tahun?2025-06-11 17:48
Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian2025-06-11 17:19
Mendikdasmen: Prabowo akan Umumkan Bantuan untuk Guru Honorer saat Hardiknas 2 Mei 20252025-06-11 17:11
Pantai Paling Mematikan di Dunia, Dihuni 100 Ribu Buaya dan Ubur2025-06-11 17:07
Jadwal Seleksi Mandiri 2025 di UI, ITB, dan UGM Lengkap Biaya Pendaftaran2025-06-11 16:24
Catat, 3 Warna Ini Bisa Bawa Keberuntungan di Tahun Naga Kayu 20242025-06-11 16:21
Ini Alasan Menhub Majukan Cuti Bersama Lebaran 20232025-06-11 16:10
Cara Makan Croissant yang Slay Menurut Ahli Etiket2025-06-11 16:01
Pekerja Korban PHK Giant, Mau Diapain Bu Menaker?2025-06-11 18:32
Kampanye di Papua, Partai Buruh Siap Kerja buat Rakyat2025-06-11 17:55
Golkar Sebut Tak Ada Alasan Konstitusional untuk Ganti Wapres Gibran Seperti Usulan Purnawirawan TNI2025-06-11 17:33
15 Eks Pegawai KPK Alami Pelecehan Seksual Ngadu ke Komnas Perempuan Malah Kecewa2025-06-11 17:18
Begini Penampakan dan Celotehan Munaman saat Ditangkap Densus 882025-06-11 17:07
5 Kondisi Medis Paling Langka di Dunia, Ada Tubuh Memproduksi 'Bir'2025-06-11 17:05
Cara Makan Croissant yang Slay Menurut Ahli Etiket2025-06-11 16:34
Sambil Rebahan! Cara Cek Saldo Dana PIP 2025 Lewat HP, Gak Perlu Ribet2025-06-11 16:28
Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya2025-06-11 16:25
Sunat Perempuan di Antara Bahaya dan Tradisi2025-06-11 15:55