您的当前位置:首页 > 探索 > Pra Peradilan Keponakan Wamenkumham Digelar di PN Jaksel, Penentuan Sah atau Tidak Jadi Tersangka 正文
时间:2025-06-10 18:41:27 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Pra peradilan keponakan Wamenkumham di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selata quickq费用
JAKARTA,quickq费用 DISWAY.ID- Pra peradilan keponakan Wamenkumham di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang praperadilan Archi Bela digelar hari ini dengan agenda sah atau tidaknya penetapan tersangka Archi Bela.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka, pemohon Archi Bela, termohon Kepolisian Republik Indonesia Mabes Polri Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," katanya kepada Disway.Id, Senin 12 Juni 2023.
BACA JUGA:Ingat Ya! Penumpang KRL Masih Diwajibkan Pakai Masker, Jangan Asal Lepas
BACA JUGA:Juara di Singapore Open 2023, Anthony Ginting Tetap 'Lapar': Masih Ada yang Harus Dikejar!
Pra peradilan itu digelar dengan dipimpin langsung Hakim Agung Sotomo Thoba.
"Nomor 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba," sebutnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Archi Bela (AB).
Archi sendiri merupakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
BACA JUGA:Komnas HAM Deklarasi Pemilu Serentak 2024 Ramah Hak Asasi Manusia, Ini Poinnya
BACA JUGA:Rusia Terancam Kehilangan Wegner, Komandan Pasukan Tolak Tandatangani Perpanjangan Kontrak
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, Archi mulai ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan manipuasi informasi elektornik, Kamis 11 Mei 2023.
"Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik,” kata Adi Vivid kepada wartawan seperti dikutip, Jumat 12 Mei 2023.
Adi Vivid menjelaskan, penahanan itu berlandaskan, perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik. Hal itu termuat dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3).
Kemenhub Buka Jalur Baru Haji, Bandara Taif Jadi Opsi Strategis2025-06-10 18:12
Tren Seat Squatting, Orang Semaunya Ambil Kursi Pesawat Penumpang Lain2025-06-10 18:10
Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 20242025-06-10 18:10
VIDEO: Langit Warna2025-06-10 17:37
Momen Prabowo Subianto Tak Menyambut Jabatan Tangan Anies Baswedan2025-06-10 17:35
Hari Ini Depok Resmi Buka Kembali Mal dan Pusat Perbelanjaan2025-06-10 17:19
8 Pendaki Disanksi Usai Tinggalkan Teman Hipotermia di Gunung Slamet2025-06-10 17:19
FOTO: Tergoda Permadani Maroko yang Ditenun Secara Tradisional2025-06-10 16:59
KKH Pertanyakan Status Askara Harsono ke Kemenkumham2025-06-10 16:49
Tragedi Jeju Air, Kecelakaan Penerbangan Paling Mematikan di Korsel2025-06-10 16:16
Jakarta Tertinggi Soal Angka Putus Sekolah Tingkat SD, Romli PSI Soroti Anies Baswedan: Ironis!2025-06-10 18:12
Agenda Pertemuan Prabowo dan SBY Dibocorkan AHY2025-06-10 17:53
VIDEO: Langit Warna2025-06-10 17:38
Ahmad Dhani Dirawat di Rutan Madaeng, Penyakitnya Masuk Stadium....2025-06-10 17:32
Bawaslu Sebut Dana Kampanye PSI Tidak Logis, 'Itu Harus Dicek!'2025-06-10 17:09
Indonesia Jalin Kerja Sama Diplomatik Bidang Pertanian dengan Korea Selatan2025-06-10 17:08
PLN Depok Dikepung Protes, Aduan Tagihan Listrik Bengkak Tembus 2.000!2025-06-10 16:39
7 Minuman Ini Bantu Turunkan BB Jika Dikonsumsi di Pagi Hari2025-06-10 16:35
Ada 2 Parpol Berbasis Agama Dalam Koalisi Perubahan, PKS Tak Khawatir Dikaitkan Politik Identitas2025-06-10 16:28
Surat Terbuka Rommy: Saya Dijebak2025-06-10 16:09